Saturday 9 February 2008

Posting Milis : Majalah Tempo Digugat Asian Agri

Hallo kawan-kawan KAPHI, apa kabr? Ini ada beberapa posting kawan-kawan jurnalis di milis tentang kasus Majalah Tempo digugat Asia Agri :

Saya juga sepakat ketimbang kita habis waktu dan energi diskusi persoalan cover tempo. Gugatan Asia Agrina lebih menarik untuk diadvokasi karena ini menyangkut kebebasan pers ke depan dalam pembelaan lingkungan hidup dan kepentingan publik lainnya. Setahu saya waktu ada diskusi di Aji Jakarta beberapa waktu lalu, pihak Tempo telah menjawab gugatan hak jawab Asia Agri, tapi kok, masalahnya diperpanjang lagi?. Ketelibatan Hinca Panjaitan dalam kasus ini juga perlu kita cermati, ini bagaikan musuh dalam selimut terhadap kebebesan pers di Indonesia.

Gimana sikap kawan-kawan SIEJ secara personal dan kelembagaan mencermati kasus ini? sebagai salah organisasi wartawan lingkungan di Indonesia.

Kalau kasus ini kita biarkan, persoal ini akan menjadi presiden buruk bagi kebebasan pers dan keberlanjutan pemberitaan lingkungan di Indonesia.
Oh ya sekedar informasi dan mengingatkan kawan-kawan, untuk advokasi kasus Asian Agri, ada puluhan lembaga LSM dan Organisasi Pers telah menghimpunkan dirinya dalam Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI) yang siap mengawal kasus ini. blog KAPHI http://selamatkanhu tan.blogspot. com/ dan mailing list selamatkanhutan@ yahoogroups. com.

Salam

Marwan Azis
www.greenpressnetwork.com



itemic wrote:

Saya setuju.
Agenda ini lebih penting dari pada ngurusi para pemrotes cover Tempo yang agak mengandung bias kegenitan intelektual.

Saya ingin merancang kasus perlawanan ini bersama teman2 AJI Jakarta melawan para penggugat. Bukan hanya melawan Hinca Panjaitan, lawyer klimis si pembajak kebebasan pers dan calon musuh kebebasan pers 2008.

Ada yang tahu gak, Hinca ini anggota AAI atau Peradi atau organisasi lainnya? Saya terpikir untuk mengadukan orang ini ke organisasi lawyer karena sikapnya yang tidak profesional, tidak jelas, dan membahayakan komunitas pers.

Salam
Item, Div Advokasi AJINDO

Winuranto Adhi <winuranto@gmail. com> wrote: Jangan kaget Bos!

Di PN Jakarta Selatan Hinca sedang menggugat Koran Tempo atas pemberitaan
RAPP yang diduga terlibat dalam pembalakan hutan Indonesia. Kini kasusnya
masih disidangkan di PN Jakarta Selatan. AJI Jak menyimpulkan serangkaian
gugatan ini adalah serangan balik para pembalak liar dan penggelap pajak
negara terhadap kebebasan pers.

Karenanya AJI Jak pernah mengelar aksi di PN Jakarta Selatan dan di Kantor
RAPP di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut disebar
ratusan stiker (sebagian sengaja ditempel di pintu gerbang Kantor RAPP)
dengan tulisan: Tangkap Sukanto Tanoto! Koruptor BLBI, Mafia Kayu Indonesia,
dan Penggelap Pajak Negara.

Wiwin

On 2/8/08, Syofiardi BachyulJb <bachyul04@yahoo. com> wrote:

Hinca Panjaitan?
Guru advokasi kita dalam sejumlah pelatihan AJI?
Halalkah bertameng di balik profesinya sebagai pengacara: tak memilih clien?
Wow, hebat!
Salut buat Hinca!
Winuranto Adhi <winuranto@gmail. com > wrote:
Kawan,

Gagal total "mengadili" Tempo di Hotel Sultan beberapa waktu lalu, Asian
Agri ganti menyeret majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung sebanyak 15 perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group (berkantor di Jl MH Thamrin 31 Jakarta) dikerahkan untuk menggugat
Toriq Hadad dan majalah Tempo. Hinca Pandjaitan yang menjadi advokat kelompok bisnis Sukanto Tanoto mempermasalahkan sejumlah tulisan di majalah Tempo, seperti tulisan opini berjudul "Akrobat Pajak?" dan artikel "Paket Hemat Raja Sawit". Inti dari gugatan tersebut adalah mereka merasa terhina dengan pemberitaan Tempo.

Adapun gugatannya adalah:
1. Ganti rugi material Rp 500 juta
2. Ganti rugi imaterial Rp 5 miliar
3. Tempo juga harus meminta maaf di Kompas, Indo Pos, Suara Pembaruan, Media
Indonesia, Harian Seputar Indonesia, Rakyat Merdeka, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Republika, Kontan, Jakarta Post, Koran Tempo, Majalah Tempo,
Gatra, Forum, Trust. Permintaan maaf ini harus dituangkan dalam satu
halaman penuh selama tiga hari berturut-turut, yang materi dan redaksionalnya ditentukan oleh Asian Agri. 4. Ini yang aneh. Karena Tempo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penghinaan, para penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan dalam putusan sela agar Tempo tidak memberitakan aktivitas bisnis kelompok bisnis ini selama proses perkara berjalan. Sebagai sita jaminan Hinca Pandjaitan meminta tanah termasuk Gedung Tempo di Jl. Proklamasi 72, Jakarta Pusat dan uang paksa Rp 10 juta per hari apabila Tempo tidak menjalankan putusan hakim.
Atas sepak terjang Sukanto Tanoto, kelompok bisnisnya, dan Hinca selama
ini sudah seharusnya AJI memasukkan mereka dalam musuh utama kebebasan pers.
Rilis seluas-luasnya. Dalam setiap persidangannya, mari kita penuhi PN Jakarta Pusat.

Salam,

Wiwin

Tuesday 4 December 2007

undangan aksi di depan PN selatan

6 Des 07: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas pencemaran daerah T.Buyat atau ...?


6 Desember 2007 (10.00 wib):
Putusan Sidang Newmont: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas
pencemaran daerah T.Buyat atau justru membungkam elemen masyarakat yang
kritis terhadap kejahatan lingkungan korporasi Newmont?


Kejadian sebelumnya:


6 November 2007 Hakim Membatalkan Rencana Pemeriksaan Setempat

Tidak sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya bahwa sidang berikutnya
akan dilakukan di kamp Newmont di daerah Teluk Buyat pada 9 November 2007,
Majelis Hakim membuat perubahan tiba-tiba dengan mengundang pihak
penggugat dan tergugat bersidang pada 6 November. Tim Advokasi Penegakan
Hukum Lingkungan Teluk Buyat menyatakan sekali lagi alasan keberatannya
melakukan pemeriksaan setempat. Surat “permohonan” yang dilayangkan oleh
Newmont pun bukan merupakan permohonan, namun persetujuan Newmont untuk
melakukan pemeriksaan setempat atas permintaan Majelis Hakim. Padahal
kenyataan dalam sidang-sidang sebelumnya, inisiatif untuk melakukan
pemeriksaan setempat berasal dari Newmont. Dengan demikian Majelis Hakim
pun sebenarnya telah dimanipulasi Hakim. Pengacara Newmont, Luhut
Pangaribuan, menyatakan ya, sebenarnya yang dimaksud adalan permohonan.
Anehnya hakim tidak meminta Newmont meneguh pengacara Newmont atau
meralat “surat permohonan” tersebut. Tanya menyatakan mencabut
keputusannya sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan setempat
tanggal 9 September tidak akan dilakukan.

1 November 2007 Majelis Hakim Dilaporkan ke Mahkamah Agung karena
Melampaui Kewenangannya

Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat melaporkan majelis
Hakim persidangan gugatan Newmont ke Mahkamah Agung (MA). Kepada Ketua
Muda bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Tim Advokasi mengemukakan
keterangan perihal kasus ini dan tindakan majelis hakim yang telah
melebihi kewenangannya. Dalam perkara perdata, hakim yang mengadili
dituntut untuk bersikap pasif, beda halnya dengan hukum pidana. Dan
inisiatif pemeriksaan pemeriksaan setempat tersebut harusnya harus
beradasarkan permohonan penggugat, bukan tergugat ataupun majelis hakim.
Penggugat tidak mengajukan pemeriksaan setempat karena menilai
bukti-bukti yang diajukan telah kuat dan mencukupi dan banyak fakta
pencemaran di Teluk Buyat telah berubah sejak perusahaan menutup
tambangnya pada tahun 2004.


Kamis, 25 Oktober 2007 Agenda Sidang: Penyerahan Kesimpulan
Pihak tergugat dan penggugat tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing
kepada Majelis Hakim.

Tanpa meminta persetujuan bahkan pendapat penggugat, dan tanpa
mengungkapkan adanya bukti yang kurang, Ketua Majelis Hakim menyatakan
mengabulkan permohonan Newmont untuk melakukan pemeriksaan setempat pada
tanggal 9 November. Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat
menyatakan keberatan karena bukti yang diajukan telah mencukupi
(diantaranya hasil penelitian Tim Terpadu Penangangan Kasus Buyat, dimana
elemen yang ikut di dalamnya paling luas dan penelitiannya lebih
menyeluruh dibandingpenelitian lainnya) dan fakta-fakta pencemaran di
lapangan telah banyak berubah sejak Newmont menghentikan operasinya sejak
tahun 2004. Pipa pembuangan tailing telah dibongkar dan pembuangan merkuri
ke udara sudah tidak mungkin lagi terpantau.

Sunday 2 December 2007

Undangan Diskusi Publik Memperkuat Upaya Penegakan Hukum LH di Indonesia

Kepada
Bapak/Ibu yang kami hormati
Di Tempat

Undangan Diskusi Publik
Memperkuat Upaya Penegakkan Hukum
Lingkungan Hidup di Indonesia
Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis) dan RAPP

Pembebasan para pelaku perusak/pencemar lingkungan dari tuntutan hukum sungguh memprihatinkan. Ini berlawanan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Proses peradilan pidana kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado berujung pada pembebasan PT Newmont Minahasa Raya. Gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas kasus ini pun berujung pada perdamaian dengan kesediaan Newmont membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta. Kasus luapan lumpur Lapindo pun berhenti karena pengadilan beranggapan negara dan perusahaan dianggap telah berupaya maksimal. Kasus illegal loging di Riau pun bernasip sama. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Sementara itu, pelaku perusak/pencemar lingkungan dengan mudahnya melakukan pembungkaman terhadap individu, organanisasi lingkungan hidup dan media. Seperti yang dilakukan oleh Newmont di Manado dan Nusa Tenggara Barat terhadap para aktivis, serta PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.

Untuk membedah masalah di atas, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Diskusi Publik yang dilaksanakan pada :


Hari/Tanggal : Selasa, 4 Desember 2007
Pukul : 12.00 – 17.00 (didahului dengan makan siang)
Tempat : Hotel Acacia Jl. Kramat Raya No. 73/81 Jakarta 10540 Telp. 021-3903080


Narasumber :
1. Irjen Pol Sisno Adiwinoto (Kadiv Humas Mabes Polri)
2. Hendarman Supandji, SH (Jaksa Agung)
3. Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial)
5. Chairil Syah (Anggota Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat dan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo)
6. Mas Achmad Santosa (Pakar Hukum Lingkungan)

Karena keterbatasan tempat, mohon informasi kehadiran dapat disampaikan pada Luluk di 08159480246. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam Lestari,


Luluk Uliyah
HP. 0815 9480 246
Acara ini diselenggarkan oleh AJI, LSADI, ICEL, JATAM, LBH Jakarta, WALHI

Monday 26 November 2007

tor undangan media briefing

TOR

MEDIA BRIEFING

FOEI dan WALHI

COPMOP 13

Bali, Indonesia, 3-14 Desember 2007

Pendahuluan

Perubahan iklim merupakan pusat dari perdebatan saat ini. Dampaknya mempengaruhi aktivitas dan kehidupan manusia. Karena besaran konsekuensinya, ia menjadi relevan dalam debat pembangunan. Namun demikian, banyak diskusi masih terfokus pada mekanisme berbasis pasar untuk menangani perubahan iklim dan masih amat sedikit tentang bagaimana menangani isu perubahan iklim dengan sesungguhnya. Lebih sedikit lagi perhatian diberikan pada isu keadilan, yang terkait erat dengan penyebab perubahan iklim.

Friends of the Earth International adalah federasi organisasi lingkungan terbesar di dunia yang beranggotakan 70 organisasi di 70 negara, 5000 kelompok-kelompok lokal dan akar rumput, serta1.5 juta pendukung. (www.foei.org). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia adalah anggota dari federasi Friends of the Earth Interational

Di tingkat global, negara-negara penandatangan UN Framework for Climate Change (UNFCC) akan melaksanakan Conference of Parties Meeting ke 13 di Bali, 3-13 December 2007. Walhi, sebagai bagian dari Friends of the Earth International, akan menggunakan pertemuan-pertemuan negosiasi (MOP 3, COP 13) UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) untuk kesempatan mewujudkan tujuan kampanye iklim “membangun sebuah gerakan beragam, efektif dan global untuk menghentikan perubahan iklim dan mewujudkan keadilan iklim.”[1].

Agenda negosiasi untuk COPMOP 3 berada pada persimpangan krusial pembicaraan internasional dimana negosiasi mengenai periode komitmen kedua dari Kyoto Protocol/paska Kyoto harus dimulai. Elemen kunci dari paska 2012/komitmen kedua, termasuk:

  • Target pengurangan emisi bagi Utara dan mekanisme kesesuaian diterapkan.
  • Struktur carbon trading dan mekanisme pembangunan bersih (CDM) sebagai cara untuk memenuhi target pengurangan emisi dan dekarbonisasi di Selatan
  • Mekanisme pengurangan deforestasi di Selatan
  • Jumlah dan prioritas dana adaptasi bagi Selatan
  • Transfer teknologi dan pengembangan kapasitas bagi Selatan

WALHI akan menjadi tuan rumah bagi delegasi FOEI delegation dan akan memfasilitasi kegiatan-kegiatan dan acara-acara selama acara di Bali, Indonesia. WALHI juga akan mengambil bagian dalam koalisi NGO/CSO Indonesia yang akan menjadi tuan rumah forum alternatif terhadap forum resmi UN.

Dituntun oleh tujuan pergerakan pembangunan kampanye iklim, WALHI,bersama-sama dengan keluarga FOEI dan sebagai bagian dari koalisi NGO/CSO coalition, akan mengorganisir aktifitas-aktifitas strategis termasuk memfasilitasi Forum Civil Society global, memobilisasi International Day of Action, aksi-aksi inovatif dan artistik serta beberapa workshop dengan masyarakat yang terkena dampak perubahan iklim serta sekutu-sekutu strategis kita. Aktivitas-aktivitas tersebut akan dijelaskan dalam dokumen ini.

Tema dan pesan-pesan keseluruhan bagi aktifitas WALHI akan lebih banyak mengenai keadilan iklim. Fokus kampanye akan ditargetkan bagi kelompok-kelompok paling rawan dalam masyarakat yang akan terkena dampak perubahan iklim.

Tujuan Kegiatan :

- Memberikan gambaran dan deskripsi detil tentang agenda yang diusung oleh FOEI dan Walhi pada COP MOP 13 di Bali nanti. Termasuk mendapatkan kesepahaman atas positioning FOEI dan Walhi dalam menyikap isu ini.

- Memberikan kelengkapan agenda acara selama berkegiatan di Bali

- Terjadinya dialog dan sharing informasi yang akrab dengan kawan-kawan media.

Tempat dan waktu Kegiatan :

Hari/Tanggal : Selasa, 27 November 2007

Waktu : Pukul 11.00 - 12.30WIB

Tempat : Timeout Cafe, Pasar Festival Kuningan, Lantai Dasar N0.7, Jl.

Rasuna Said Kav.C22, Jaksel (arah parkir GOR Kuningan di bawah

KFC)

Narasumber :

  1. Torry Kuswandono (Knowledgement Manager).
  2. Farah Sofa (Deputy Director Eksekutif WALHI


[1] Sebagaimana disetujui dalam pertemuan strategi kampanye internasional, Juni 2006

undangan perss briefing climete change

Kepada Yth,

Redaksi Tim Liputan: Climate Change Conference –

UNFCCC COP M 13 (United Nation Framework for Climate Change Conference of Parties Meeting XIII) di Bali, 3-14 Desember 2007

Di –

Tempat

Terkait dengan kegiatan akbar yang sangat menentukan nasib bumi di masa mendatang, pada UNFCC COP M 13, yang akan digelar pada 3-14 Desember 2007, maka WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) akan menjadi tuan rumah bagi delegasi FOEI (Friend’s of The Earth Internasional) dan akan memfasilitasi kegiatan-kegiatan dan acara-acara selama acara di Bali, Indonesia. WALHI juga akan mengambil bagian dalam koalisi NGO/CSF Indonesia yang akan menjadi tuan rumah forum alternatif terhadap forum resmi UN.

Di tuntun oleh tujuan pergerakan pembangunan kampanye iklim, WALHI,bersama-sama dengan para anggota FOEI dan sebagai bagian dari koalisi NGO/CSF juga akan mengorganisir aktifitas-aktifitas strategis termasuk memfasilitasi Forum Civil Society global, memobilisasi International Day of Action, aksi-aksi inovatif dan artistik serta beberapa workshop dengan masyarakat yang terkena dampak perubahan iklim. Kami juga akan menjelaskan tentang positioning yang diusung FOEI dan WALHI

Berkenaan dengan hal itu, kami ingin mengundang kawan-kawan untuk hadir dalam media briefing untuk kegiatan di Bali tersebut, pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 27 November 2007

Waktu : Pukul 11.00 - 12.30WIB

Tempat : Timeout Cafe, Pasar Festival Kuningan, Lantai Dasar N0.7, Jl.

Rasuna Said Kav.C22, Jaksel (arah parkir GOR Kuningan)

Narasumber :

  1. Torry Kuswandono (Manager of Knowledgement)
  2. Farah Sofa (Deputy Director Eksekutif WALHI

Demikian undangan ini kami sampaikan. Terima kasih atas dukungannya dan kami harap kawan-kawan bisa datang tepat pada waktunya.

Salam adil dan lestari,

Musfarayani

Media Relation WALHI ( 0815 8070 717)

Catt :- TOR lengkap, agenda dan narasumber terlampir

- Konfirmasikan segera kesediaan mengikuti acara ini.


kerangka acuan konfrensi press penegakan hukum lingkungan

Term of Reference

Konferensi Pers:

Memperkuat Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

di Indonesia

Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis), RAPP vs Tempo

I. Pendahuluan

Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan. Namun kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal yang menghasilkan efek jera dan mendorong terjadinya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Beberapa kasus diantaranya adalah kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya. Proses peradilan pidana di Manado berujung kepada pembebasan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian juga gugatan perdata oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta.

Dalam kerusakan lingkungan diakibatkan oleh Lapindo, hanya terfokus kepada ganti rugi terhadap mereka yang terkena dampak (juga tidak terlepas dari keluhan warga), namun proses penuntutan pidana lingkungan tidak mengalami kemajuan.

Dalam kejadian penegakan hukum terhadap Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Direktur Keuangan perusahaan tersebut (Adelin Lis) dituntut ringan. Perangkat hukum negara kurang jeli dalam membuat strategi penuntutan dan dalam melengkapi dokumen-dokumen pendukung telah menyebabkan Adelin Lis bebas dari hukuman.

Sementara itu korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan melakukan balasan dengan melakukan pembungkaman terhadap individu, organisasi lingkungan hidup dan media. Diantaranya tampak dalam kasus gugatan Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.

Berangkat dari kasus-kasus tersebut, sekaligus menyorot kasus-kasus yang akan segera diputuskan, maka akan diadakan konferensi pers

II. Tujuan Kegiatan

Tujuan dari diskusi ini adalah

1. Menarik pelajaran dari upaya penegakan hukum lingkungan yang telah berlangsung selama ini.

2. Mengundang perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang dijalankan terhadap sejumlah kejahatan terhadap lingkungan.

III. Bentuk dan Waktu Kegiatan

Konferensi pers tersebut akan dilakukan pada:

Hari/tanggal : Selasa, 27 November 2007

Jam : 12:30- 14:00

Tempat : Time Out Cafe

Pasar Festival, Kuningan Jakarta Selatan.

IV. Narasumber dan Materi Pembahasan

Narasumber pada konferensi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rully Syumanda (Manajer Kampanye Hutan Walhi)

Menjelaskan latar belakang perkara RAPP dan KNDI dan kondisi aktual

mengenai kedua kasus ini.

2. Willem Pattinasary (IWGFF)

Penelahaan kasus beranjak dari penelusuran aktivitas finansial tersangka, dengan dugaan pencucian uang. Bercermin dari kasus KNDI dan RAPP.

3. Pius Giting (Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI)

Menjelaskan latar belakang kasus lingkungan pertambangan (Lapindo dan Newmont) dan proses saat ini?

4. Taufik Basari (Praktisi Hukum)

Menjelaskan kontroversi seputar proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus Newmont dan Lapindo dan proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh peradilan.

5. Jajang Jamaludin (Ketua AJI Jakarta)

Bagaimanakah peran media dalam menyikapi kasus lingkungan, terutama keempat kasus yang disebutlkan (Newmont, Lapindo, KNDI, RAPP, )

V. Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

VI. Peserta

Pihak-pihak yang diharapkan hadir adalah jurnalis media.

undangan konfrensi perss penegakan hukum lingkungan

Kepada Yth,

Kawan-kawan media

Di –

Tempat

Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan. Namun kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal yang menghasilkan efek jera dan mendorong terjadinya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Beberapa kasus diantaranya adalah kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya. Proses peradilan pidana di Manado berujung kepada pembebasan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian juga gugatan perdata oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta.

Hari/Tanggal : Selasa , 27 November 2007

Waktu : Pukul 12.30 - 14.00WIB (Konpress : Upaya penegakkan hukum LH)

Tempat : Timeout Cafe, Pasar Festival Kuningan, Lantai Dasar N0.7, Jl.

Rasuna Said Kav.C22, Jaksel (arah parkir GOR Kuningan)
Narasumber :

1. Rully Syumanda (Manajer Kampanye Hutan Walhi)

2. Willem Pattinasary (IWGFF)

3. Pius Ginting (Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI)

4. Jajang Jamaludin (Ketua AJI Jakarta

5. Taufik Basari (Praktisi Hukum)

Demikian undangan ini kami sampaikan. Terima kasih atas dukungannya dan kami harap kawan-kawan bisa datang tepat pada waktunya.

Salam adil dan lestari,

Musfarayani

Media Relation WALHI ( 0815 8070 717)

Catt : TOR lengkap, agenda dan narasumber , terlampir.

Powered By Blogger