Saya juga sepakat ketimbang kita habis waktu dan energi diskusi persoalan cover tempo. Gugatan Asia Agrina lebih menarik untuk diadvokasi karena ini menyangkut kebebasan pers ke depan dalam pembelaan lingkungan hidup dan kepentingan publik lainnya. Setahu saya waktu ada diskusi di Aji Jakarta beberapa waktu lalu, pihak Tempo telah menjawab gugatan hak jawab Asia Agri, tapi kok, masalahnya diperpanjang lagi?. Ketelibatan Hinca Panjaitan dalam kasus ini juga perlu kita cermati, ini bagaikan musuh dalam selimut terhadap kebebesan pers di Indonesia.
Gimana sikap kawan-kawan SIEJ secara personal dan kelembagaan mencermati kasus ini? sebagai salah organisasi wartawan lingkungan di Indonesia.
Kalau kasus ini kita biarkan, persoal ini akan menjadi presiden buruk bagi kebebasan pers dan keberlanjutan pemberitaan lingkungan di Indonesia.
Oh ya sekedar informasi dan mengingatkan kawan-kawan, untuk advokasi kasus Asian Agri, ada puluhan lembaga LSM dan Organisasi Pers telah menghimpunkan dirinya dalam Komite Anti Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI) yang siap mengawal kasus ini. blog KAPHI http://selamatkanhu tan.blogspot. com/ dan mailing list selamatkanhutan@ yahoogroups. com.
Salam
Marwan Azis
www.greenpressnetwork.com
itemic
Agenda ini lebih penting dari pada ngurusi para pemrotes cover Tempo yang agak mengandung bias kegenitan intelektual.
Saya ingin merancang kasus perlawanan ini bersama teman2 AJI Jakarta melawan para penggugat. Bukan hanya melawan Hinca Panjaitan, lawyer klimis si pembajak kebebasan pers dan calon musuh kebebasan pers 2008.
Ada yang tahu gak, Hinca ini anggota AAI atau Peradi atau organisasi lainnya? Saya terpikir untuk mengadukan orang ini ke organisasi lawyer karena sikapnya yang tidak profesional, tidak jelas, dan membahayakan komunitas pers.
Salam
Item, Div Advokasi AJINDO
Winuranto Adhi <winuranto@gmail. com> wrote: Jangan kaget Bos!
Di PN Jakarta Selatan Hinca sedang menggugat Koran Tempo atas pemberitaan
RAPP yang diduga terlibat dalam pembalakan hutan Indonesia. Kini kasusnya
masih disidangkan di PN Jakarta Selatan. AJI Jak menyimpulkan serangkaian
gugatan ini adalah serangan balik para pembalak liar dan penggelap pajak
negara terhadap kebebasan pers.
Karenanya AJI Jak pernah mengelar aksi di PN Jakarta Selatan dan di Kantor
RAPP di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut disebar
ratusan stiker (sebagian sengaja ditempel di pintu gerbang Kantor RAPP)
dengan tulisan: Tangkap Sukanto Tanoto! Koruptor BLBI, Mafia Kayu Indonesia,
dan Penggelap Pajak Negara.
Wiwin
On 2/8/08, Syofiardi BachyulJb <bachyul04@yahoo. com> wrote:
Hinca Panjaitan?
Guru advokasi kita dalam sejumlah pelatihan AJI?
Halalkah bertameng di balik profesinya sebagai pengacara: tak memilih clien?
Wow, hebat!
Salut buat Hinca!
Winuranto Adhi <winuranto@gmail. com
Kawan,
Gagal total "mengadili" Tempo di Hotel Sultan beberapa waktu lalu, Asian
Agri ganti menyeret majalah Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak tanggung-tanggung sebanyak 15 perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group (berkantor di Jl MH Thamrin 31 Jakarta) dikerahkan untuk menggugat
Toriq Hadad dan majalah Tempo. Hinca Pandjaitan yang menjadi advokat kelompok bisnis Sukanto Tanoto mempermasalahkan sejumlah tulisan di majalah Tempo, seperti tulisan opini berjudul "Akrobat Pajak?" dan artikel "Paket Hemat Raja Sawit". Inti dari gugatan tersebut adalah mereka merasa terhina dengan pemberitaan Tempo.
Adapun gugatannya adalah:
1. Ganti rugi material Rp 500 juta
2. Ganti rugi imaterial Rp 5 miliar
3. Tempo juga harus meminta maaf di Kompas, Indo Pos, Suara Pembaruan, Media
Indonesia, Harian Seputar Indonesia, Rakyat Merdeka, Bisnis Indonesia, Investor Daily, Republika, Kontan, Jakarta Post, Koran Tempo, Majalah Tempo,
Gatra, Forum, Trust. Permintaan maaf ini harus dituangkan dalam satu
halaman penuh selama tiga hari berturut-turut, yang materi dan redaksionalnya ditentukan oleh Asian Agri. 4. Ini yang aneh. Karena Tempo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penghinaan, para penggugat meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan dalam putusan sela agar Tempo tidak memberitakan aktivitas bisnis kelompok bisnis ini selama proses perkara berjalan. Sebagai sita jaminan Hinca Pandjaitan meminta tanah termasuk Gedung Tempo di Jl. Proklamasi 72, Jakarta Pusat dan uang paksa Rp 10 juta per hari apabila Tempo tidak menjalankan putusan hakim.
Atas sepak terjang Sukanto Tanoto, kelompok bisnisnya, dan Hinca selama
ini sudah seharusnya AJI memasukkan mereka dalam musuh utama kebebasan pers.
Rilis seluas-luasnya. Dalam setiap persidangannya, mari kita penuhi PN Jakarta Pusat.
Salam,
Wiwin
No comments:
Post a Comment