Tuesday 4 December 2007

undangan aksi di depan PN selatan

6 Des 07: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas pencemaran daerah T.Buyat atau ...?


6 Desember 2007 (10.00 wib):
Putusan Sidang Newmont: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas
pencemaran daerah T.Buyat atau justru membungkam elemen masyarakat yang
kritis terhadap kejahatan lingkungan korporasi Newmont?


Kejadian sebelumnya:


6 November 2007 Hakim Membatalkan Rencana Pemeriksaan Setempat

Tidak sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya bahwa sidang berikutnya
akan dilakukan di kamp Newmont di daerah Teluk Buyat pada 9 November 2007,
Majelis Hakim membuat perubahan tiba-tiba dengan mengundang pihak
penggugat dan tergugat bersidang pada 6 November. Tim Advokasi Penegakan
Hukum Lingkungan Teluk Buyat menyatakan sekali lagi alasan keberatannya
melakukan pemeriksaan setempat. Surat “permohonan” yang dilayangkan oleh
Newmont pun bukan merupakan permohonan, namun persetujuan Newmont untuk
melakukan pemeriksaan setempat atas permintaan Majelis Hakim. Padahal
kenyataan dalam sidang-sidang sebelumnya, inisiatif untuk melakukan
pemeriksaan setempat berasal dari Newmont. Dengan demikian Majelis Hakim
pun sebenarnya telah dimanipulasi Hakim. Pengacara Newmont, Luhut
Pangaribuan, menyatakan ya, sebenarnya yang dimaksud adalan permohonan.
Anehnya hakim tidak meminta Newmont meneguh pengacara Newmont atau
meralat “surat permohonan” tersebut. Tanya menyatakan mencabut
keputusannya sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan setempat
tanggal 9 September tidak akan dilakukan.

1 November 2007 Majelis Hakim Dilaporkan ke Mahkamah Agung karena
Melampaui Kewenangannya

Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat melaporkan majelis
Hakim persidangan gugatan Newmont ke Mahkamah Agung (MA). Kepada Ketua
Muda bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Tim Advokasi mengemukakan
keterangan perihal kasus ini dan tindakan majelis hakim yang telah
melebihi kewenangannya. Dalam perkara perdata, hakim yang mengadili
dituntut untuk bersikap pasif, beda halnya dengan hukum pidana. Dan
inisiatif pemeriksaan pemeriksaan setempat tersebut harusnya harus
beradasarkan permohonan penggugat, bukan tergugat ataupun majelis hakim.
Penggugat tidak mengajukan pemeriksaan setempat karena menilai
bukti-bukti yang diajukan telah kuat dan mencukupi dan banyak fakta
pencemaran di Teluk Buyat telah berubah sejak perusahaan menutup
tambangnya pada tahun 2004.


Kamis, 25 Oktober 2007 Agenda Sidang: Penyerahan Kesimpulan
Pihak tergugat dan penggugat tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing
kepada Majelis Hakim.

Tanpa meminta persetujuan bahkan pendapat penggugat, dan tanpa
mengungkapkan adanya bukti yang kurang, Ketua Majelis Hakim menyatakan
mengabulkan permohonan Newmont untuk melakukan pemeriksaan setempat pada
tanggal 9 November. Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat
menyatakan keberatan karena bukti yang diajukan telah mencukupi
(diantaranya hasil penelitian Tim Terpadu Penangangan Kasus Buyat, dimana
elemen yang ikut di dalamnya paling luas dan penelitiannya lebih
menyeluruh dibandingpenelitian lainnya) dan fakta-fakta pencemaran di
lapangan telah banyak berubah sejak Newmont menghentikan operasinya sejak
tahun 2004. Pipa pembuangan tailing telah dibongkar dan pembuangan merkuri
ke udara sudah tidak mungkin lagi terpantau.

Sunday 2 December 2007

Undangan Diskusi Publik Memperkuat Upaya Penegakan Hukum LH di Indonesia

Kepada
Bapak/Ibu yang kami hormati
Di Tempat

Undangan Diskusi Publik
Memperkuat Upaya Penegakkan Hukum
Lingkungan Hidup di Indonesia
Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis) dan RAPP

Pembebasan para pelaku perusak/pencemar lingkungan dari tuntutan hukum sungguh memprihatinkan. Ini berlawanan dengan tekad pemerintah untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Proses peradilan pidana kasus pencemaran Teluk Buyat di PN Manado berujung pada pembebasan PT Newmont Minahasa Raya. Gugatan perdata yang dilakukan oleh pemerintah atas kasus ini pun berujung pada perdamaian dengan kesediaan Newmont membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta. Kasus luapan lumpur Lapindo pun berhenti karena pengadilan beranggapan negara dan perusahaan dianggap telah berupaya maksimal. Kasus illegal loging di Riau pun bernasip sama. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Adelin Lis, akhirnya lolos dari jeratan hukum.

Sementara itu, pelaku perusak/pencemar lingkungan dengan mudahnya melakukan pembungkaman terhadap individu, organanisasi lingkungan hidup dan media. Seperti yang dilakukan oleh Newmont di Manado dan Nusa Tenggara Barat terhadap para aktivis, serta PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.

Untuk membedah masalah di atas, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Diskusi Publik yang dilaksanakan pada :


Hari/Tanggal : Selasa, 4 Desember 2007
Pukul : 12.00 – 17.00 (didahului dengan makan siang)
Tempat : Hotel Acacia Jl. Kramat Raya No. 73/81 Jakarta 10540 Telp. 021-3903080


Narasumber :
1. Irjen Pol Sisno Adiwinoto (Kadiv Humas Mabes Polri)
2. Hendarman Supandji, SH (Jaksa Agung)
3. Djoko Sarwoko (Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Busyro Muqoddas (Ketua Komisi Yudisial)
5. Chairil Syah (Anggota Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat dan Tim Advokasi Korban Kemanusiaan Lumpur Sidoarjo)
6. Mas Achmad Santosa (Pakar Hukum Lingkungan)

Karena keterbatasan tempat, mohon informasi kehadiran dapat disampaikan pada Luluk di 08159480246. Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam Lestari,


Luluk Uliyah
HP. 0815 9480 246
Acara ini diselenggarkan oleh AJI, LSADI, ICEL, JATAM, LBH Jakarta, WALHI
Powered By Blogger