Tuesday 4 December 2007

undangan aksi di depan PN selatan

6 Des 07: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas pencemaran daerah T.Buyat atau ...?


6 Desember 2007 (10.00 wib):
Putusan Sidang Newmont: Apakah pengadilan menghukum Newmont dkk atas
pencemaran daerah T.Buyat atau justru membungkam elemen masyarakat yang
kritis terhadap kejahatan lingkungan korporasi Newmont?


Kejadian sebelumnya:


6 November 2007 Hakim Membatalkan Rencana Pemeriksaan Setempat

Tidak sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya bahwa sidang berikutnya
akan dilakukan di kamp Newmont di daerah Teluk Buyat pada 9 November 2007,
Majelis Hakim membuat perubahan tiba-tiba dengan mengundang pihak
penggugat dan tergugat bersidang pada 6 November. Tim Advokasi Penegakan
Hukum Lingkungan Teluk Buyat menyatakan sekali lagi alasan keberatannya
melakukan pemeriksaan setempat. Surat “permohonan” yang dilayangkan oleh
Newmont pun bukan merupakan permohonan, namun persetujuan Newmont untuk
melakukan pemeriksaan setempat atas permintaan Majelis Hakim. Padahal
kenyataan dalam sidang-sidang sebelumnya, inisiatif untuk melakukan
pemeriksaan setempat berasal dari Newmont. Dengan demikian Majelis Hakim
pun sebenarnya telah dimanipulasi Hakim. Pengacara Newmont, Luhut
Pangaribuan, menyatakan ya, sebenarnya yang dimaksud adalan permohonan.
Anehnya hakim tidak meminta Newmont meneguh pengacara Newmont atau
meralat “surat permohonan” tersebut. Tanya menyatakan mencabut
keputusannya sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan setempat
tanggal 9 September tidak akan dilakukan.

1 November 2007 Majelis Hakim Dilaporkan ke Mahkamah Agung karena
Melampaui Kewenangannya

Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat melaporkan majelis
Hakim persidangan gugatan Newmont ke Mahkamah Agung (MA). Kepada Ketua
Muda bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Tim Advokasi mengemukakan
keterangan perihal kasus ini dan tindakan majelis hakim yang telah
melebihi kewenangannya. Dalam perkara perdata, hakim yang mengadili
dituntut untuk bersikap pasif, beda halnya dengan hukum pidana. Dan
inisiatif pemeriksaan pemeriksaan setempat tersebut harusnya harus
beradasarkan permohonan penggugat, bukan tergugat ataupun majelis hakim.
Penggugat tidak mengajukan pemeriksaan setempat karena menilai
bukti-bukti yang diajukan telah kuat dan mencukupi dan banyak fakta
pencemaran di Teluk Buyat telah berubah sejak perusahaan menutup
tambangnya pada tahun 2004.


Kamis, 25 Oktober 2007 Agenda Sidang: Penyerahan Kesimpulan
Pihak tergugat dan penggugat tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing
kepada Majelis Hakim.

Tanpa meminta persetujuan bahkan pendapat penggugat, dan tanpa
mengungkapkan adanya bukti yang kurang, Ketua Majelis Hakim menyatakan
mengabulkan permohonan Newmont untuk melakukan pemeriksaan setempat pada
tanggal 9 November. Tim Advokasi Penegakan Hukum Lingkungan Teluk Buyat
menyatakan keberatan karena bukti yang diajukan telah mencukupi
(diantaranya hasil penelitian Tim Terpadu Penangangan Kasus Buyat, dimana
elemen yang ikut di dalamnya paling luas dan penelitiannya lebih
menyeluruh dibandingpenelitian lainnya) dan fakta-fakta pencemaran di
lapangan telah banyak berubah sejak Newmont menghentikan operasinya sejak
tahun 2004. Pipa pembuangan tailing telah dibongkar dan pembuangan merkuri
ke udara sudah tidak mungkin lagi terpantau.

No comments:

Powered By Blogger