Monday, 26 November 2007

kerangka acuan konfrensi press penegakan hukum lingkungan

Term of Reference

Konferensi Pers:

Memperkuat Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

di Indonesia

Belajar dari Kasus Teluk Buyat, Lapindo, KNDI (Adelin Lis), RAPP vs Tempo

I. Pendahuluan

Beberapa kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan telah dibawa ke dalam proses peradilan. Namun kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil optimal yang menghasilkan efek jera dan mendorong terjadinya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Beberapa kasus diantaranya adalah kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya. Proses peradilan pidana di Manado berujung kepada pembebasan perusahaan tersebut, kendati masih ada upaya kasasi. Demikian juga gugatan perdata oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup hanya berujung pada perdamaian dengan kesediaan PT.Newmont Minahasa Raya membayar dana tambahan pengembangan komunitas sebesar $US 30 juta.

Dalam kerusakan lingkungan diakibatkan oleh Lapindo, hanya terfokus kepada ganti rugi terhadap mereka yang terkena dampak (juga tidak terlepas dari keluhan warga), namun proses penuntutan pidana lingkungan tidak mengalami kemajuan.

Dalam kejadian penegakan hukum terhadap Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia, Direktur Keuangan perusahaan tersebut (Adelin Lis) dituntut ringan. Perangkat hukum negara kurang jeli dalam membuat strategi penuntutan dan dalam melengkapi dokumen-dokumen pendukung telah menyebabkan Adelin Lis bebas dari hukuman.

Sementara itu korporasi yang diduga melakukan pencemaran/pengrusakan lingkungan melakukan balasan dengan melakukan pembungkaman terhadap individu, organisasi lingkungan hidup dan media. Diantaranya tampak dalam kasus gugatan Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.

Berangkat dari kasus-kasus tersebut, sekaligus menyorot kasus-kasus yang akan segera diputuskan, maka akan diadakan konferensi pers

II. Tujuan Kegiatan

Tujuan dari diskusi ini adalah

1. Menarik pelajaran dari upaya penegakan hukum lingkungan yang telah berlangsung selama ini.

2. Mengundang perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang dijalankan terhadap sejumlah kejahatan terhadap lingkungan.

III. Bentuk dan Waktu Kegiatan

Konferensi pers tersebut akan dilakukan pada:

Hari/tanggal : Selasa, 27 November 2007

Jam : 12:30- 14:00

Tempat : Time Out Cafe

Pasar Festival, Kuningan Jakarta Selatan.

IV. Narasumber dan Materi Pembahasan

Narasumber pada konferensi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rully Syumanda (Manajer Kampanye Hutan Walhi)

Menjelaskan latar belakang perkara RAPP dan KNDI dan kondisi aktual

mengenai kedua kasus ini.

2. Willem Pattinasary (IWGFF)

Penelahaan kasus beranjak dari penelusuran aktivitas finansial tersangka, dengan dugaan pencucian uang. Bercermin dari kasus KNDI dan RAPP.

3. Pius Giting (Pengkampanye Tambang dan Energi WALHI)

Menjelaskan latar belakang kasus lingkungan pertambangan (Lapindo dan Newmont) dan proses saat ini?

4. Taufik Basari (Praktisi Hukum)

Menjelaskan kontroversi seputar proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus Newmont dan Lapindo dan proses hukum yang seharusnya dilakukan oleh peradilan.

5. Jajang Jamaludin (Ketua AJI Jakarta)

Bagaimanakah peran media dalam menyikapi kasus lingkungan, terutama keempat kasus yang disebutlkan (Newmont, Lapindo, KNDI, RAPP, )

V. Penyelenggara

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

VI. Peserta

Pihak-pihak yang diharapkan hadir adalah jurnalis media.

No comments:

Powered By Blogger