Monday 19 November 2007

Media Hadapi Serangan Balik Pembalak Liar

Gugatan terhadap Koran Tempo

VHRmedia.com, Jakarta - Gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper terhadap Koran Tempo merupakan serangan balik pembalak liar. Gugatan diajukan terhadap media yang dinilai kritis memberitakan kasus pembalakan liar.

Dalam unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/11), Komite Aksi Anti-Penghancuran Hutan Indonesia (KAPHI) menyatakan serangan balik tersebut dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang bertujuan membangkrutkan media yang kritis memberitakan kasus-kasus pembalakan liar.

KAPHI melihat kejanggalan dalam gugatan yang diajukan PT RAPP karena tidak mau menggunakan hak jawab terlebih dahulu. Padahal, pengacara perusahaan tersebut adalah mantan anggota Dewan Pers Hinca Panjaitan, yang dulu kerap mengkampanyekan penggunaan hak jawab dalam penyelesaian kasus-kasus pers.

Selain meminta gugatan dihentikan, KAPHI meminta polisi menangkap bos PT RAPP Soekanto Tanoto karena saat ini buron untuk kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Koran Tempo pernah menurunkan berita soal penggelapan pajak perusahaan milik Soekanto Tanoto itu.

PT RAPP menggugat Koran Tempo membayar ganti rugi Rp 1 miliar atas berita-berita seputar pembalakan liar yang dinilai merugikan salah satu perusahaan milik Soekanto Tanoto. Upaya menyelesaikan kasus ini melalui mediasi gagal, sehingga hakim memutuskan melanjutkan sidang gugatan.

Pada sidang gugatan PT RAPP di PN Jakarta Selatan tersebut kuasa hukum Koran Tempo, Hendrayana dari Lembaga Bantuan Hukum Pers menyampaikan eksepsi, jawaban, dan gugatan rekompensi. Dalam eksepsinya Hendrayana mengatakan gugatan tersebut prematur karena tidak menempuh mekanisme hak jawab terlebih dahulu.

KAPHI merupakan gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sahabat Walhi, Sarekat Hijau Indonesia, Green Student Movement, dan Green Press. Aliansi ini dibentuk untuk mengadvokasi lembaga dan pekerja pers yang digugat oleh pelaku pembalakan liar. (E1/Margiyono)
Sumber : www.vhrmedia.com

No comments:

Powered By Blogger